Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Segitiga di Marketplace Facebook

TIJA, Laura Berenika Apriliani (2026) Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Segitiga di Marketplace Facebook. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (764kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (276kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (485kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (206kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (388kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (171kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT BEBAS PLAGIAT.pdf

Download (326kB)

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, termasuk dalam bidang ekonomi. Transformasi digital ini akan melahirkan era perdagangan elektronik atau e-commerce, yang memungkinkan transaksi jual beli dilakukan tanpa terikat oleh batasan geografis dan waktu. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang sahnya transaksi elektronik. Namun dibalik kemudahan ini, muncul berbagai risiko dan kejahatan cyber yang semakin canggih seperti modus Penipuan Segitiga di Marketplace Facebook. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan segitiga di Marketplace Facebook. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan segitiga di Marketplace Facebook. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif karena penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen yang menggunakan sumber bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, kepustakaan dan ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian, asas dan prinsip hukum, dan pendapat ahli hukum. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat dua bentuk perlindungan hukum. Pertama, perlindungan hukum preventif berupa pencegahan yang bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masyarakat. Upaya perlindungan hukum preventif berdasarkan pada perundung-undangan yang berlaku, meliputi:KUHP, Pasal 4-5 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 UUPK, Pasal 5 ayat 1 UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) UU No.11Tahun 2008 ITE. Kedua, perlindungan hukum represif bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti semula (restorasi) dan memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku kejahatan. Perlindungan hukum represif ini dapat dilakukan dengan cara: menindaklanjuti laporan yang terkait tindak pidana pada penipuan online, menggunakan kebijakan hukum pidana, pemberian sanksi dan penyelesaian perkara pada tersangka atau terdakwa dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan segitiga di Marketplace Facebook adalah perlindungan hukum Preventif dan perlindungan hukum represif. Saran yang diberikan untuk perlindungan preventif yaitu Pemerintah dan masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan literasi digital, agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan di paltform media sosial . Serta perlu melakukan sosialisasi secara rutin tentang Undang-undang dan modus penipuan baru tersebut sehingga perlindungan hukum korban tindak pidana penipuan dalam tranksaksi e-commerce dapat berjalan dengan baik. Sedangkan untuk perlindungan represif disarankan supaya para penegak hukum segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memperhatikan hak-hak para korban seperti pemberian ganti rugi dapat terpenuhi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Jual-beli, Preventif, Represif, Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Laura Berenika Apriliani Tija
Date Deposited: 09 Mar 2026 12:17
Last Modified: 09 Mar 2026 12:17
URI: http://repositori.unwira.ac.id/id/eprint/24043

Actions (login required)

View Item View Item