Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kebudayaan terhadap Pelestarian Benda Cagar Budaya di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur

PAYON, Maria Viviana Ero (2024) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kebudayaan terhadap Pelestarian Benda Cagar Budaya di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (801kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (345kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (363kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (214kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (349kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (276kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf

Download (460kB)

Abstract

Kebudayaan Nasional seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 adalah sebagai dasar untuk memajukan Kebudayaaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melindungi Cagar Budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Kabupaten Flores Timur sudah mempunyai perda terkait Cagar Budaya yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Terhadap Pelestarian Benda Cagar Budaya. Namun dalam penerapannya masih banyak Benda Cagar yang tidak dilestarikan dengan baik. Sehingga Benda Cagar Budaya tersebut mengalami kerusakan. Dengan demikian permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan terhadap pelestarian benda cagar budaya di Kabupaten Flores Timur. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah implementasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan terhadap pelestarian Benda cagar budaya di Kabupaten Flores Timur berjalan dengan baik atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan terhadap pelestarian Benda Cagar Budaya di Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Pasal 1 ayat 9,10, 11 dan Pasal 42 serta Pasal 46 terkait perlindungan berupa memagar, menutup, dan memberi atap. Pengembangan berupa penelitian dan revitalisasi serta pemanfaatan berupa kepentingan Agama, Sosial, pendidikan dan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pariwisata serta penegakan hukum berupa sanksi hukum belum berjalan efektif. Sehingga tidak sesuai dengan teori efektivitas hukum. Hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memiliki dana terbatas, sarana prasarana belum memadai, konsitensi tim pelaksana di lapangan masih kurang, kesulitan menentukan Juru Pelihara dan kurangnya kordinasi Pemerintah dengan desa. Kepala Desa, tidak adanya dana khusus, tidak adanya tim pelaksana pengontrol Cagar Budaya serta kurangnya kordinasi Pemerintah dengan desa sedangkan Tokoh Masyarakat/Adat dan masyarakat, minimnya informasi terkait adanya Perda, kurangnya rasa kepemilikan terhadap Benda Cagar Budaya oleh masyarakat. Penulis mengambil kesimpulan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kebudayaan Terhadap pelestarian Benda Cagar Budaya di Kabupaten Flores Timur belum berjalan efektif. Berdasarkan Aspek perlindungan berupa pemberian atap, menutup dan memagar Cagar Budaya, hanya terjadi di beberapa Benda Cagar Budaya saja bahkan sampai dengan saat ini ada Benda Cagar Budaya yang tidak memiliki pagar maupun atapnya tidak ada. Begitupun juga dengan aspek pengembangan berupa revitalisasi, hanya dilakukan setahun sekali dengan satu kali bahkan tida ada sama sekali. Sedangkan aspek Pemanfaatan, sejauh ini hanya untuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai tempat pariwisata religi. Sedangkan Benda Cagar Budaya lainnya seperti meriam tidak ada. Penegakan hukum berupa sanksi hukum, sampai dengan sekarang pemerintah belum memiliki sanksi hukum yang berat. Sehingga jika dikaitkan dengan teori efektivitas hukum maka tidak sesuai. Adapun saran dari penulis, bagi Dinas Pariwisata Kebudayaan Flores Timur harus mempunyai sanksi hukum yang tegas sehingga orang tidak sembarang merusak Benda Cagar Budaya. Bagi Kepala Desa, harus melakukan kordinasi secara baik dengan pemerintah maupun tokoh masyarakat/Adat dalam pelestarian Benda Cagar Budaya. Bagi Tokoh Masyarakat/Adat maupun Masyarakat, harus membangun komunikasi yang baik dengan Kepala Desa maupun Pemerintah sehingga terkait adanya perda masyarakat bisa tau.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum
Depositing User: Perpustakaan UNWIRA
Date Deposited: 07 Aug 2026 01:44
Last Modified: 07 Aug 2026 01:44
URI: http://repositori.unwira.ac.id/id/eprint/24873

Actions (login required)

View Item View Item