DOLU, Antonius Rivaldo (2024) Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam Waja (Pemutus Hubungan Perkawinan) pada Masyarakat Adat Tukupara Desa Sobo II Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Widya Mandira.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (488kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (165kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (532kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (171kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (616kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (150kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA & SURAT KETERANGAN BEBAS PLAGIASI.pdf Download (235kB) |
Abstract
Salah satu hukum adat yang masih berlaku di dalam masyarakat khususnya di dalam masyarakat adat Tukupara, Desa Sobo II, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikenal dengan istilah waja. Waja sendiri adalah proses penyelesaian pemutus hubungan perkawinan, ada beberapa konsep dalam waja yaitu cerai adat, melanggar norma adat, dan juga adan yang dikenal dengan konsep anafaipunu (laki-laki yang telah menghamili perempuan dan tidak mau bertanggungjawab) Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sumber data yakni data primer melalui penelitian secara langsung dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa wawancara secara langsung di lokasi penelitian dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini diketahui proses waja yang dilakukan di zaman sekarang sudah sangat jauh melenceng dari apa yang dimaksudkan, di mana waja di buat dengan maksud yang baik yang berdasarkan sejarahnya untuk melindungi pihak perempuan dari tindakan semena-mena terhadap mereka dan juga memberikan hak-hak dari kaum perempuan tersebut. Berdasarkan adat istiadat di mana dalam waja terdapat kebiasan jika pihak laki-laki melakukan waja maka wajib hukumnya pihak laki-laki memberikan 2 ekor kuda yang dengan maksud 1 ekor kuda sebagai polu ana (untuk membiayai kehidupan dari anak tersebut semasa hidupnya) dan 1 ekor kuda lagi sebagai polu ine (untuk membiayai kehidupan perempuan yang telah di waja) namun zaman sekarang 2 ekor kuda itu bukan diberikan pada kaum perempuan untuk memenuhi haknya melainkan diberikan kepada ema nara (sodara laki-laki dari pihak perempuan). Kesimpulan dan saran konsep dasar perlindungan terhadap perempuan dalam waja itu sendiri terdapat pada sejarahnya yang di mana dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan memberikan hak-haknya, dengan masuknya agama Katolik di Kabupaten Ngada maka gereja melarang para mosalaki memiliki istri lebih dari satu maka para mosalaki yang memiliki istri lebih dari satu harus menceraikan istrinya, maka dari larangan yang diberikan oleh gereja maka para tetua adat pada masa itu maka munculah konsep waja yang dimana dimaksudkan walaupun sudah diceraikan perempuan harus mendapatkan perlindungan dan juga mendapatkan hak-haknya dan juga bentuk-bentuk dari perlindungan perempuan yang didapatkan dalam proses waja tersebut antara lain adalah pemulihan nama baik dengan malakukan seremonial adat dan juga sanksi adat yang dimana dalam sanksi adat tersebut terdapat denda adat yang di berikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Saran dari penulis, 1) Bagi seluruh masyarakat Tukupara, Desa Sobo II agar taat dan tetap mejunjung tinggi eksistensi norma adat serta tradisi kebudayaan dan juga harus memberikan pemahaman sedini mungkin tentang adat istiadat terutama dalam waja yang telah lama dianut serta diwariskan oleh nenek moyang dari jaman dahulu. Hal ini agar kebudayaan yang ada tidak mengalami kepunahan serta tetap dilestarikan bagi generasi yang akan dating; 2) Bagi para pelaku dalam proses waja agar tunduk pada sanksi adat sebagaimana berlaku di Tukupara, Desa Sobo II, hal ini guna adanya efek jera bagi seluruh masyarakat untuk tidak melanggar aturan adat yang berlaku, 3) Bagi Pemangku adat dan aparat desa perlu segera untuk melahirkan aturan hukum di dalam Peraturan Desa (Perdes) agar pihak perempuan yang paling dirugikan dalam proses waja ini mendapatkan perlindungan dan juga dapat mengambil hak-haknya, sehingga nilai kebudayaan tetap sakral dan tetap dilestarikan.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | perlindungan hukum,perempuan,waja |
| Subjects: | G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology G Geography. Anthropology. Recreation > GR Folklore H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum |
| Depositing User: | Antonius Rivaldo Dolu |
| Date Deposited: | 08 May 2026 05:31 |
| Last Modified: | 08 May 2026 05:31 |
| URI: | http://repositori.unwira.ac.id/id/eprint/24572 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
